Qubbatul Khadhra’ atau kubah hijau adalah Masjid yang terkesan megah dinabawi yang menaungi kuburan jasad Rasul Saw yang mulia dengan didampingi kedua sahabatnya sekaligus mertuanya yaitu Abu Bakar Siddiq ra, serta Umar bin Khattab ra.
Tempat tersebut dahulunya merupakan rumah tuan Rasul Saw sebab setiap Rasul yang diutus oleh Allah Swt dikuburkan di mana beliau wafat. Sebagaimana sabda Nabi Saw: Tak dicabut nyawa seorang Nabi pun melainkan dikebumikan dimana dirinya wafat. (HR. Ibnu Majah)
Sejarah menceritakan, ketika Nabi di Madinah, pertama kali dikerjakan masjid ini. Nabi Saw membeli tanah seharga 10 dinar kepunyaan dua orang anak yatim Sahl serta Suhail berkapasitas 3 x 30m.Bangunan yang sederhana itu hanya berdindingkan tanah yang dikeringkan, bertiang pohon kurma serta beratapkan pelepah kurma. Sebelah Timur bangunan Masjid Nabawi dibuat rumah Nabi Saw, serta sebelah Barat dibuat ruangan untuk orang-orang miskin dari kaum Muhajirin yang pada akhirnya tempat itu dikenal dengan tempat pakar Suffah (sebab mereka tidur berbantalkan pelana kuda).
Baru pada tahun ke-7
H, Nabi mengadakan butuhasan Masjid Nabawi ke arah Timur, Barat, serta Utara
jadi berbentuk bujursangkar 45 x 45 m dengan luas mencapai 2.025 m2 serta
program jangka panjang untuk membutuhas Masjid Nabawi semacam yang kami lihat
kini ini diisyaratkan oleh Nabi Saw dengan sabdanya menjelang wafat:
“Selayaknya kami membutuhas masjid ini”.
Hingga pada tahun ke-17 H,
Amirul Mukminin Umar bin Khattab khalifah kedua, membutuhas ke arah
Selatan serta Barat masing-masing 5 m serta ke Utara 15 m, serta dilanjutkan
oleh Usman bin Affan khalifah ketiga membutuhas ke arah Selatan, Utara serta
Barat masing-masing 5 m pada tahun ke-29 H.
Akhirnya pada masa
Khalifah Anak cucu Umayyah Al-Walid bin Abdul Malik pada tahun 88 H, membutuhas
ke semua segi Masjid Nabawi tergolong ke arah Timur (rumah Nabi) serta
kamar-kamar isteri Nabi (hujurat) jadi makam Nabi Muhammad Saw, Abu Bakar
Siddiq, serta Umar bin Khattab tergolong tahap dari masjid serta berada di
dalam masjid yang sebelumnya terpisah dari masjid
Inilah yang menjadi pembahasan
para ulama serta fukaha di dalam Fikih Islam, yaitu mendirikan bagunan semacam
rumah kubah, madrasah, serta masjid di atas kuburan. Sebab Nabi Saw bersabda :
Allah mengutuk umat Yahudi serta Nasrani yang membikin kuburan para nabi mereka
menjadi masjid-masjid (tempat peribadatan). (HR. Bukhari Muslim)
Hadis di atas dipahami
oleh sebagian ulama khususnya di kalangan pengikut Syekh Muhammad bin Abdul
Wahab (Th. 1115 H/ 1703 M di Masjid Saudi Arabia, serta ajaran ini disebut oleh
para rivalnya sebagai ajaran Wahabiyah, serta di Indonesia dengan ajaran
Salafi). Dengan cara umum, tak boleh meperbuat kegiatan ibadah di atas kuburan,
berdoa menghadap kuburan, serta membangun kubah di atas kuburan.
Terbaru ada seorang
yang memanjat kubah hijau Masjid Nabawi untuk menhancurkannya, lalu tiba-tiba disambar petir dan tewas. Mayatnya
melekat pada kubah hijau tersebut dan tak bisa diturunkan hingga sekarang.
Syekh Zubaidy, pakar sejarah Madinah menceritakan ada seorang soleh di kota
Madinah bermimpi, dan mendengar suara yang berbicara “Tidak ada satu orang pun
yang bisa menurunkan mayat tersebut, supaya orang - orang yang lain bisa
mengambil, i’tibar”.
Hingga kini mayat
tersebut tetap berada diatas dan bisa disaksikan langsung dengan mata kepala. Dan
Allah berfirman : Sungguh di dalam sejarah mereka tersedia pelajaran bagi
orang-orang yang berakal. (QS. Yusuf : 111).
https://akhirzamanduniaku.blogspot.com
