PAUD Sebaiknya Tidak Dijadikan Nama Sekolah


Depok, Mertopolitan Hot News – 
Penggunaan kata PAUD, di sejumlah sekolah atau satuan pendidikan berjenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pada Pendidikan Non Formal (PNF) di Kota Depok, dianggap tidak tepat dan akan menimbulkan keracuan masyarakat.Pasalnya PAUD merupakan sebuah jenjang dan satuan pendidikan pada Pendidikan Formal dan PNF.

yang masih memiliki bentuk dan jenis yang berbeda dalam penyelenggaraan pendidikan.Hal ini diungkapkan Kepala Divisi Pendidikan, Seni dan Budaya LSM Depok Unite, Riki, Selasa (29/3) di Balaikota Depok.

“Di Kota Depok ada banyak sekolah pada jenjang PAUD yang memakai PAUD sebagai nama atau sebutan sekolah.Ini sepertinya tidak tepat dan akan rancu”, ungkapnya.Jika PAUD dipakai sebagai nama sekolah maka penyelenggara PAUD pada pendidikan formal bisa juga memakainya, sehingga tidak ada perbedaan dan persaingannya imbang, sebab saat ini sebagian masyarakat menganggap, Taman Bermain (Play Group), Taman Penitipan Anak (TPA), Taman Kanak-Kanak (TK) dan Raudhatul Anhfal (RA) berbeda dengan PAUD padahal dalam Peraturan Daerah (Perda) No.8/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, semua itu adalah bentuk dan jenis dari PAUD.

Menurut Riki, pada BAB VI Bagian Kesatu, pasal 39 dan BAB VII Bagian Kesatu, pasal 64 ayat (1), Perda Pendidikan Kota Depok, menetapkan PAUD merupakan salah satu penyelenggaraan pendidikan.Mengenai bentuk dan jenisnya pun disebutkan dalam BAB VI Bagian Kedua dalam paragraf 2 pasal 42 ayat (1) dan BAB VII, Bagian Ketiga, Paragraf 5 pasal 72 ayat (1).

“Dalam Perda sudah ditetapkan, untuk jenjang PAUD pada pendidikan formal dan PNF memiliki bentuk dan jenis sehingga terdapat perbedaan antara formal dan non formal, jadi mulai sekarang sebaiknya PAUD tidak digunakan sebagai nama sekolah.Dengan adanya Perda Pendidikan yang baru saja lahir di Kota Depok, sebaiknya Pemerintah maupun instansi terkait mau memperbaikinya sesuai Perda”, pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPT Pendidikan TK/SD Kecamatan Limo, Ajid, S.Pd menerangkan, dalam Perda No.8/2010 atau yang disebut sebagai Perda Pendidikan Kota Depok, di BAB mengenai penyelenggaraan pendidikan Formal, Bagian Kesatu, Umum, pasal 39 berbunyi penyelenggaraan pendidikan formal meliputi a. PAUD, b. Pendidikan Dasar (Pendas), c. Pendidikan Menengah (Dikmen).” Dikalangan Pendidik, ketiganya biasa disebut sebagai jenjang pendidikan dan didalam pendidikan formal maupun PNF, jenjangnya adalah sama”, terangnya.

Jika mengacu pada Perda Pendidikan, kata Ajid - sapaannya, PAUD pada PNF dan Pendidikan Formal memang masih memiliki jenis dan satuan lagi, masing-masing berbeda bentuknya.Penjelasannya tercantum dalam BAB VI, Bagian Kedua, PAUD, Paragraf 2, Bentuk dan Jenis Satuan Pendidikan  pasal 42 ayat (1) berbunyi, PAUD pada jalur Pendidikan Formal berbentuk Taman Kanak-kanak, Raudhatul Athfal dan bentuk lain yang sederajat.Di Bab VII Penyelenggaraan PNF, Bagian Ketiga, Satuan PNF, Paragraf 5, PAUD, pasal 72 ayat (1) yang bunyinya, PAUD pada jalur PNF berbentuk Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak dan satuan PAUD yang sejenis.

Dari aturan tersebut, tambahnya, secara logika ditetapkannya lagi bentuk PAUD menjadi 4 jenis, nampaknya agar ada perbedaan antara yang formal dan non formal, sehingga jenjang PAUD tidak ada yang berbentuk PAUD.Namun jika ingin menghilangkan PAUD sebagai nama sekolah bagi sekolah yang sudah mengenakannya, sebaiknya diserahkan kepada Pemerintah dan instansi terkait untuk dikaji lebih dalam. 
(Ecko philip)
Lebih baru Lebih lama