DEPOK – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) , yang diberikan Pemerintah kepada Sekolah-sekolah melalui APBN dan APBD pada tahun ini, mewajibkan sekolah-sekolah penerima untuk menempel pengumuman terkait penggunaannya.Menanggapi hal itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendidikan (UPTP) TK/SD Kecamatan Limo, Ajid, S.Pd diruang kerjanya, Rabu (2/2) mengungkapkan, dari 16 Sekolah Dasar yang ada di Kec.Limo yakni 10 SDN dan 6 SD Swasta yang menerima dana BOS , baru SD Negeri saja yang sudah menempel pengumumannya sedangkan SD swasta baru akan diberitahukan mengenai hal itu."Saat ini SD Swasta belum menempel pengumuman penggunaan Dana BOS"katanya.
Namun , Ucap Ajid, kita akan segera memberi tahu kepada mereka agar segera menempelkan pengumuman penggunaannya.Meskipun pengelolaan swasta agak berbeda dengan Negeri, tapi untuk hal ini semua harus disamakan sebab itu sudah menjadi ketentuan dari Depdiknas kepada seluruh sekolah penerima Dana BOS.Ketentuan itu sanagt disambut baik olehnya lantaran sangat sesuai dengan amanat Pemerintah pusat dan juga Pemerintah Kota Depok agar seluruh OPD melaksanakan program dan anggaran secara transparan dan akuntabel.Dengan mengumumkan penggunaannya, semua orang tua murid yang juga masyarakat jadi tahu dialokasikan kemana saja dana itu."Bila pengumuman penggunaan BOS ditempel, orang tua dan masyarakat jadi tahu pengalokasiannya.Begitu juga di Swasta, orang tua jadi mengetahui bahwa sekolah swasta pun pemerintah memberikan Dana BOS", ungkap Ajid, dan Ajid mengharapkan agar semua Kepala Sekolah maupun pengelola dana BOS disekolah masing-masing baik Negeri dan Swasta , agar dalam menggunakannya sesuai juklak juknis yang berlaku serta secara tansparan dan akuntabel, sehingga masyarakat dan orang tua bisa memahami kebutuhan sekolah yang sudah tercukupi dan yang belum terpenuhi."Mudah-mudahan dengan begitu, akan tercipta kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan dan kebutuhan operasional sekolah", pungkasnya. (Riki)
